DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota

Reporter: Dimas

DEPOK, transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Jalan Boulevard Kota Kembang Sektor Anggrek Kota Depok, masa sidang pertama tahun 2023 dilaksanakan secara virtual, Jumat (31/03/2023).

Acara Dihadiri oleh ketua DPRD kota Depok H. T.M. Yusufsyah Putra, Wakil ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos.Yeti Wulandari, S.H dan H. Tajudin Tabri, SH, serta tamu undangan dari beberapa instansi pemerintah daerah di wilayah Kota Depok .

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui KUA-PPAS TA 2024

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022.

IBH menjelasakan, berkat sinergi dan kolaborasi seluruh pelaksana, pengelola, pengemban, penyelenggara, kepentingan, termasuk DPRD, pada tahun 2022 Kota Depok banyak capaian positif yang cukup signifikan dalam berbagai bidang.

Kemudian persentasi penduduk miskin berkurang 0,05 % dari 2,58 % menjadi 2,53 %. Penduduk miskin Kota Depok berada pada posisi terendah di Provinsi Jawa Barat dan nomor lima terendah seluruh Indonesia” jelasnya.

BACA JUGA :  Dishub Depok Bagikan Ribuan Masker dan Paket Sembako

Sisi lainnya pada tingkat pengangguran, terbuka mengalami penurunan sebesar 1,94 poin dari tahun sebelumnya. Menurutnya,hal ini menunjukan upaya Pemkot Depok dalam menurunkan angka pengangguran membuahkan hasil yang signifikan melalui program Wirausaha Baru maupun program-program urusan tenaga kerja lainnya,demikian hasil yang kami terima dari siaran Channel YouTube DPRD Depok.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah mengukur capaian dasar kualitas hidup diantaranya melalui pendekatan tiga dimensi dasar yang mencakup : umur panjang dan sehat, pengetahuan dan kehidupan layak sehingga untuk mengukur dimensi kesehatan digunakan angka harapan hidup waktu lahir di Kota Depok dan terus meningkat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait