DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota

Editor: DiM
foto: cio
foto: cio

DEPOK,transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian LKPJ Walikota Depok,  yang dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Perwakilan Kejari Depok, dan Forkopimda di Gedung Paripurna DPRD, Boulevard, Depok Kamis (28/03/24),

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra menjelaskan bahwa rapat Paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2023, penyampaian Raperda Kota Depok tahap 1 Propemperda Tahun 2024, pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, Jawaban Walikota Depok atas Pandangan Umum fraksi-fraksi dan Pembentukan Panitia khusus.

BACA JUGA :  Hadiri HUT DPRD Kota Depok, Bang Has: Sebaiknya Hadirkan Alumni Dewan

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono dalam paparannya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2023 menguraikan kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian di Kota Depok utamanya pemulihan pasca pandemi covid 19 melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM peran strategi UMKM di kota Depok.

“Selain karena berkontribusi terhadap PDRB Kota Depok juga kemampuannya menyerap tenaga kerja oleh karenanya Pemerintah Kota Depok menghadirkan kebijakan penciptaan 5000 pengusaha baru atau startup baru dan 1000 perempuan pengusaha, ada 4 aspek kebaharuan atau novelty dari inovasi kebijakan antara lain, 1.Tersedianya pusat data UMKM yang memberikan kemudahan akses informasi dari hulu ke hilir bagi masyarakat, 2. Model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru dari bulu ke hilir melalui 5 pilar yaitu pelatihan pendampingan perizinan akses promosi dan pemasaran serta akses permodalan, 3. Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada inklusivitas utama pada perempuan kepala keluarga atau peka gimana kelompok ini harus menanggung beban keluarga dan pemerintah kota Depok hadir memberikan perlindungan terhadap pertahanan ekonomi kelompok rentan perempuan, 4.Serta kebijakan ini mengembangkan ekosistem startup dimana sebelumnya di Kota Depok telah tumbuh besar antara lokal, nasional maupun internasional,” ungkap Imam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *