DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota

Editor: DiM
foto: cio
foto: cio

Terkait LKPJ Tahun 2023, dikatakan Imam bahwa berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan Silpa tahun 2023 sebesar 274 miliar.

Selanjutnya, usai menyampaikan LKPJ tahun 2023, Wakil Walikota Depok menyampaikan 3 Raperda yang telah disusun diantaranya, 1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman, 2. Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan 3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.

“Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman, di sisi lain dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,” Terang Imam.

BACA JUGA :  Ketua LP-KPK Riau Dorong Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Terhadap Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Pemkot Depok dalam mengatur terkait penyelenggaraan tentang olahraga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang dimaksud penyesuaian pengaturan tersebut terkait penyelenggaraan Keolahragaan adalah dalam rangka mewujudkan kesadaran kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah Kota Depok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah mewujudkan sistem olahraga yang efektif melalui peningkatan koordinasi peningkatan sarana dan prasarana Pendukung serta pendidikan peningkatan peran kepemudaan untuk koordinasi yang lebih efektif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *