DPRD Kota Depok Setujui APBD Perubahan 2019

DEPOK, transnews.co.id| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dan Pemkot Depok sepakat Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 418 miliar. Awalnya APBD adalah Rp. 3,3 triliun dan menjadi total Rp. 3,7 miliar di tahun 2019 ini.

Hal itu disepakati pada Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (12/8/2019).

Sumber APBD tambahan ini dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu dari pajak hotel dan restoran, rumah kost-apartemen, hiburan, reklame yakni billboard, baliho, spanduk, papan nama usaha, videotron, pamflet, brosur, stiker dan lainnya.

Walikota Depok Muhammad Idris, menyambut baik persetujuan APBD Perubahan ini. DPRD Kota Depok telah menetapkan persetujuannya untuk disahkan Walikota melalui Lembaran Daerah dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Tentang Perubahan APBD TA 2019.

Idris menambahkan, fokus dari APBD Perubahan juga terkait adanya penambahan Bantuan Tak Terduga (BTT), Bansos serta

“APBD Perubahan tidak bisa digunakan untuk kegiatan infrastruktur yang besar termasuk realisasi RTLH karena anggaran perubahan baru bisa terserap dan cair di akhir tahun ini”pungkasnya. YN

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com