DEPOK, transnews.co.id || DPRD Kota Depok menyetujui Raperda terkait perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (31/8/2021) yang digelar secara offline dan online.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Panitia Khusus (Pansus) 1 Mohammad Habe meminta setelah resmi berganti menjadi Perseroan, Tirta Asasta diharapkan mampu menghasilkan laba serta meningkatkan pelayanan kepada warga Depok. *