TANGERANG,TransNews- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018, Kamis, (18/7/19).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi dan juga dihadiri para anggota DPRD Kota Tangerang, seluruh kepala SKPD, Camat serta Lurah se-Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan Raperda Kota Tangerang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018 ini telah sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami berharap dengan disahkannya LKPJ ini menjadi Perda, kedepannya bisa menjadi acuan untuk tahun 2019 dalam membangun Kota Tangerang lebih baik lagi,” harap Arief.
“Segala apresiasi, catatan dan masukan dari DPRD Kota Tangerang akan terus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Arief.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Hapipi dalam laporannya menyampaikan, bahwa secara substansi rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2018 yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Telah menenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
“Kami tentunya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OPD Kota Tangerang yang telah berhasil meminimalkan Silpa APBD TA. 2018,” lanjut Hapipi.