SURABAYA, transnews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, mulai dari Daerah Pemilihan (Dapil) I s/d XIV menyampaikan laporan hasil Reses I tahun 2022, melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan dihadiri oleh Pj Sekdaprov Jatim Wahid Jumat (20/5)
“Kegiatan reses tersebut, merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018. Yang mengamanatkan kepada anggota DPRD, wajib melaksanakan Reses. Yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, dan bertemu langsung dengan konstituennya, yang memerlukan waktu 8 hari kerja,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.
Dalam rapat paripurna tersebut, satu persatu juru bicara perwakilan Dapil menyerahkan hasil reses kepada Pimpinan Dewan. Yang isinya adalah berbagai aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah. “Kami berharap hasil usulan maupun temuan dalam reses segera dilanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai dengan amanah undang-undang harus ditindaklanjuti oleh Komisi DPRD Jatim untuk dibahas lebih detail bersama dengan OPD,” jelasnya.
Menurut Politisi PKB ini, pintu anggaran ada dua, yakni yang pertama eksekutif melalui Musrenbang. Kemudian DPRD melalui reses. “Dua hal ini posisinya sama kedudukannya sama. Dan itu sama-sama tuntutan dari masyarakat, sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda. Kami berharap bahwa usulan itu bisa ditindaklanjuti oleh OPD,” katanya.
Seperti pada laporan hasil reses dapil X di wilayah kabupaten Jombang yang diserahkan juru bicaranya, Masduki. beberapa masalah dan kendala disampaikan salah satunya adalah terkait setiap musim panen petani dikeluhkan dengan rendahnya harga gabah dan tingginya biaya produksi pertanian, baik itu mencakup sarana produksi dan ongkos kerja.