DPRD Sahkan Tiga Raperda Kota Depok

DEPOK,transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka, pada Selasa (16/02/2021).

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.

Anggota pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil dari pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda yaitu tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.

BACA JUGA :  Peringati Harpelnas, Tirta Asasta Bagikan 1000 Tumbler Kepada Pelanggan

Menurutnya, dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 desember 2020 tersebut, dan dilaksanakan pembahasan akhir selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari stakeholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal sampai pembahasan akhir yang meliputi dari tenaga ahli dan narasumber.

Setelah kami membahas maupun menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, maka kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun 2022

“Namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok khususnya dalam bagian bidang Hukum Setda Kota Depok.” tandasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait