DPRD Subang, Rapat Paripurna Tentang Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Subang,transnews.co.id- DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang penyampaian Nota Pengantar Raperda usul prakarsa DPRD Kab.Subang,Rabu (8/1/2020).

Raperda tersebut yaitu tentang pengelolaan air limbah domestik di Kab. Subang dan penyampaian nota pengantar eksekutif terhadap 2 buah Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD kelas B Kab.Subang.

Bupati Subang,H Ruhimat menyampaikan tentang RAPBD Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Pengantar dari Bapemperda Tentang Perubahan Peraturan DPRD No.2 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD dan Penyusunan Rencana kerja tahun 2020.

Penyampaian nota pengantar usul prakarsa DPRD intinya perlunya pengolaan limbah domestik secara terarah sistimatik dan terpadu. Para dikma baru memandang limbah domestik bisa sangat bermamfaat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tujuannya berdasarkan kajian dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat lingkungan terjaga,”kata Bupati Subang H.Ruhimat.

Penyampaian nota pengantar tentang 2 Raperda,kata Bupati,intinya bahwa Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Subang yaitu untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Subang,”paparnya.

Sebagai mana diketahui, ungkap Bupati, penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Subang saat ini diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu

“Dengan diterbitkannya pada ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai kebijakan yang ideal dalam membangun iklim investasi yang kondusif,”kata Bupati.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com