Dijelaskan Bupati, bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu latar belakang pentingnya pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
“Dapat kami jelaskan secara garis besar yaitu bahwa peraturan daerah kabupaten subang nomor 3 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat,”pungkasnya. (Wahyu)