DPUPR Blora Kembali Sweeping Sampah di Saluran Drainase Grojogan

Blora, Transnews.co.id – Tak kenal hari libur menjalankan amanah sebagai implementasi ibadah. Itulah yang tersirat di benak hati petugas gabungan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Daerah Irigasi (DI) Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ketika melakukan sweeping dan membersihkan sampah yang menyumpal pada konstruksi penangkap sampah di saluran drainase kota Blora, tepatnya di kawasan Grojogan, Kamis (3/3/2022).

Mereka justru semakin kompak dan giat membersihkan dan mengumpulkan sampah dilandasi dengan ungkapan sepi ing pamrih, rame ing gawe, semangat tanpa sambat.

BACA JUGA :  TPST Banjarbendo Sulap Sampah Jadi Briket

Meskipun Pemerintah Kabupaten Blora melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah sering menyampaikan agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah di lingkungan setempat, nyatanya hal itu masih saja belum membumi di benak hati.

Bahkan, petugas OP Daerah Irigasi mengaku bisa tiga hingga empat kali dalam satu minggu membersihkan sampah di lokasi setempat.

“Sebenarnya ini sangat memprihatinkan sekali, soalnya satu minggu bisa tiga sampai empat kali membersihkan seperti ini. Tim kami ada lima sampai sebelas orang dari pertugas OP Daerah Irigasi, seperti Tempuran, Gabus dan Kidangan. Saya sendiri dari petugas OP Rowo,” kata Kaerudin.

BACA JUGA :  Tersumbat Sampah, DPUPR Depok Bersihkan Kolong Jembatan Mampang

Dirinya berharap, agar masyarakat memperhatikan sampah supaya tidak dibuang di sungai Grojogan. Hal itu karena petugas OP tidak hanya focus di Grojogan saja, tetapi juga bertanggung jawab di Daerah Irigasi masing-masing.

Sementara itu Mahendra, petugas OP Daerah Irigasi Tempuran menambahkan, sampah yang dikumpulkan itu akan dimasukkan karung kemudian diangkut truk menuju TPA oleh petugas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait