DPUPR Blora Kembali Sweeping Sampah di Saluran Drainase Grojogan

“Kalau secara pribadi berharap agar masyarakat tidak acuh atau justru menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Sudah ada tempat sampah yang disediakan. Mari kita jaga kebersihan sungai,” ungkapnya.

Kepala DPUPR Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Samgautama Karnajaya, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air Wilayah I, Surat, juga sudah kerap kali menyampaikan imbauan kepada masyarakat Blora untuk tidak membuang sampah di sepanjang saluran drainase di aliran Sungai Grojogan.

BACA JUGA :  Sungai Glandangan Kedungtuban Blora Akan Dinormalisasi

Dikatakannya, warga masyarakat sudah sering diingatkan untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitar, terlebih kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarang tempat.

“Kami sudah sering menyampaikan ini, baik pada berbagai pelaksanaan hajat masyarakat, kegiatan sosialisasi, maupun lewat pemberitaan media massa agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah di lingkungan sekitar,” tuturnya

Apalagi, membuang sampah di saluran drainase yang bisa menyebabkan saluran tersumbat dan menimbulkan genangan air bahkan bisa terjadi banjir.

BACA JUGA :  Kabupaten Subang Darurat TPA Sampah

Meski demikian, dalam kenyataannya, kata Surat, masih banyak menemukan sampah di sungai. Seperti sampah rumah tangga, potongan seng dan kayu yang menyebabkan aliran sungai tak berjalan lancar. Padahal, pemerintah telah menyiapkan truk pengangkut sampah yang beroperasi setiap harinya.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun kami sudah menyiapkan truk pengangkut sampah yang beroperasi setiap harinya, waktu buang sampah juga sudah kami tentukan. Kami minta untuk mengumpulkan sampah dalam kantong plastik atau karung dan meletakkannya di depan rumah, kami yang akan mengangkut sampah tersebut,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait