DPUPR Kalsel Lanjutkan Pembebasan Lahan Akses Jalan Baru Bandara Syamsudin Noor

Banjarmasin, Transnews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2022 akan melanjutkan pembebasan lahan akses jalan baru bandara Syamsudin Noor.

“Kami tahun 2022 akan melanjutkan pembebasan lahan akses jalan baru bandara Syamsudin Noor dengan anggaran APBD Rp34 miliar,” kata Plt Kadis PUPR Kalsel Roy Rizali Anwar, melalui Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel Muhammad Nursjamsi, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya pembebasan lahan akses bandara ini masuk tahap dua dan menjadi program Prioritas Pemerintah Provinsi Kalsel.

BACA JUGA :  Dishub Kalsel Razia ODOL Di Perbatasan Kalsel-Kalteng

“Jadi ini program priortas Pemprov Kalsel dan didukung langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Karena pembangunan infrastruktur sangat penting dalam menunjang perekonomian banua,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2021 kemaren pihaknya telah menyelesaikan pembebasan lahan sebanyak 113 persil dengan total anggaran Rp60 Miliar.

“Jadi tahun kemaren kita berhasil membebaskan 113 persil. Dari 113 persil hanya 20 persil yang pembebasannya cukup bermasalah. Karena bermasalah sertifikatnya berada di pihak bank. Namun sudah terselesaikan semua,” ujarnya.

BACA JUGA :  Disdikbud Kalsel Raih Penghargaan Aktivasi Akun Pembelajaran Tertinggi Nasional

Sedangkan tahun 2022 ini pihaknya akan melanjutkan pembebasan lahan sebanyak 92 persil (termasuk jalan) dan akan mengadakan rapat pembentukan RT/RW yang dijadwalkan di pertengahan Januari.

Namun ada beberapa kendala dengan administrasi sehingga mundur sampai diawal Februari.

“Jadi kita akan adakan nanti rapat pembentukan RT/RW dengan masyarakat di sana agar mempermudah pembebasan lahan akses jalan bandara baru. Apa lagi tahap 2 ini lebih mudah dari tahap 1 karena tanah kosong tidak ada permukiman,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait