LSM LIRA Se-Jatim Gelar Orasi di Grahadi Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim 

Reporter: Hadi M
Editor: DiM
DPW dan DPD LSM LIRA Se- Jawa timur, saat melakukan long march menuju gedung Grahadi Surabaya, Kamis (29/12).

SURABAYA, transnews.co.id – Jelang pergantian tahun, dalam rangka memberikan dukungan moral pada penegak hukum anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa timur Sahat Tua Simandjuntak bersama lima orang lain saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Provinsi Jawa timur.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) jawa timur bersama seluruh jajaran pengurus DPD LSM LIRA Se – Jatim di halaman gedung Grahadi Surabaya, Kamis (29/12/2022) merapatkan barisan dengan berorasi menyatakan sikap mendukung komisi pemberantasan korupsi ( KPK) Ri untuk untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jawa timur yang menyeret wakil ketua DPRD provinsi Jatim Sahat tua Simanjuntak dan 6 tersangka lainya.

BACA JUGA :  BUMD Jatim Teken MoU 7 Proyek Dengan GTDC Kerajaan Maroko

Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa timur Ayi Suhaya yang sekaligus menjadi korlap Orasi menyampaikan, bahwa aksi pernyataan sikap pada hari ini, diikuti seluruh kader LSM LIRA se-jatim, katanya.

“Kami akan kawal terus kasus dugaan korupsi dana hibah gubernur jawa timur yang telah menjerat wakil ketua DPRD Jawa timur (STS) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK-RI beberapa hari yang lalu, tegasnya.

BACA JUGA :  Binaragawan TNI AL Koarmada II Raih Best Of The Best Pangdivif 2 Kostrad Cup 2021
Jajaran pengurus DPW dan DPD LSM LIRA saat persiapan Orasi di depan Gedung Grahadi Surabaya

Wakil Gubernur LSM LIRA itu, juga memandang jika terjadinya kasus dugaan korupsi dana hibahJawa timur ini, tidak terlepas dari geliat tahun politik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait