LSM LIRA Se-Jatim Gelar Orasi di Grahadi Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim 

Reporter: Hadi M
Editor: DiM
DPW dan DPD LSM LIRA Se- Jawa timur, saat melakukan long march menuju gedung Grahadi Surabaya, Kamis (29/12).

“Pasti ada benang merahnya, tidak mungkin korupsi lahir dari ruang hampa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ayi Suhaya juga memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT wakil DPRD jatim yang kemudian dilakukan pengembangan dan pada akhirnya dilakukan penggeledahan oleh KPK di kantor gubernur Jawa timur.

“Ini sudah menjadi lampu merah bagi gubernur jawa timur. Kita ketahui, KPK juga menyita banyak dokumen atas penggeledahan kemarin di kantor gubernur jawa timur,” ungkap Ayi

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pantau Terminal Penumpang di Gapura Surya Tanjung Perak

Masih kata Ayi, ia juga meminta kepada KPK untuk tetap keras kepada pihak-pihak yang ingin menghalangi pengungkapan dugaan kasus korupsi dana hibah gubernur jawa timur itu.

“Jika perlu pemanggilan terhadap gubernur jawa timur selaku kuasa pengguna anggaran dana hibah yang memang bermasalah, ya dipanggil saja jangan takut-takut,” tegas Ayi.

Ayi menambahkan, agar seluruh kader-kadernya di jawa timur tidak kompromi terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum pejabat tinggi.

BACA JUGA :  Pompa Semangat Jiwa Korsa, Gubernur AAL Serahkan Mesin Potong Rumput dan Alat Kebersihan

“LSM LIRA harus menjaga kemurnian pergerakan pemberantasan korupsi dan senantiasa berjuang Bersama rakyat. Karena semua kasus korupsi akan merugikan wong cilik,” tegas Ayi.

Sementara itu, dalam orasinya Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Winarno didampingi jajaran pengurusnya mengatakan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya pernyataan sikap Gubernur DPW LSM LIRA Jatim pada lembaga anti rasua KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Gubernur Jawa timur yang telah menyeret wakil ketua DPRD provinsi Jawa timur Sahat tua Simanjuntak dan kelompok masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura beberapa hari yang lalu, terang Winarno.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait