DPW SWI, Bersama DPD Kota/ Kabupaten Se-Jatim Rakor di Pasuruan

DPW SWI, bersama DPD Kota/Kabupaten seluruh Jawa timur, saat rapat koordinasi di Sekretariat DPD SWI Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/1).
DPW SWI, bersama DPD Kota/Kabupaten seluruh Jawa timur, saat rapat koordinasi di Sekretariat DPD SWI Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/1).

PASURUAN, Transnews.co.id – Target dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), dalam membentuk Dewan Pimpinan Daerah ((DPD) Kota dan Kabupaten di seluruh Jawa Timur sudah hampir selesai.

Dalam rangka peningkatan kinerja kepengurusan DPD di masing-masing kota dan Kabupaten, DPW SWI Jawa Timur mengundang untuk Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh pengurus DPD Kota dan Kabupaten Jawa Timur di Kantor SWI DPD Pasuruan, di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/1/2023).

BACA JUGA :  Paska Dipasang Papan Peringatan, Muncul Oknum Mengaku Ahli Waris Giman

Rapat koordinasi tersebut, dihadiri oleh seluruh pengurus SWI DPD Kota dan Kabupaten seluruh Jawa Timur.

Ketua SWI DPW Provinsi Jawa Timur, Suharto dalam Sambutannya menyampaikan, bahwa rakor kali ini, kita akan membahas tentang pelantikan pengurus SWI DPD kota/Kabupaten Jawa Timur.

“Hari ini, saya ingin dengar saran dan masukan serta kesepakatan dari masing-masing DPD, tentang mekanisme pelantikan pengurus SWI DPD Kota dan Kabupaten secara kolektif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Rampungkan Renovasi Sapras Sekolah Madrasah Jawa Timur 1 

Suharto juga menghimbau untuk seluruh pengurus SWI, dari kota dan Kabupaten yang sudah terbentuk dan ber SK, untuk segera mengajukan permohonan audensi kepada seluruh OPD di kota dan Kabupaten masing-masing.

“Karena itu untuk memudahkan dalam menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat,” tambahnya.

Selanjutnya, perwakilan dari DPD Kabupaten Magetan, menyarankan bahwasanya, hari ini kita fokus pada mekanisme pelaksanaan pelantikan pengurus SWI saja, untuk masalah kinerja kita bahas di rakerwil setelah pelantikan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait