dr. Putu Mentari Setyawati: Perluasan FKTP Sangat Penting untuk Keberlangsungan Program JKN-KIS

dr. Putu Mentari Setyawati

Banyuwangi, Transnews.co.id – Menjadi mitra BPJS Kesehatan adalah sebuah kebanggaan tersendiri karena bisa melayani masyarakat sekitar yang sebagian besar terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Seperti kisah dr. Putu Mentari Setyawati yang sudah resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia ingin mempermudah masyarakat sekitar, agar bisa terjamin kesehatannya serta lebih terjangkau akomodasinya.

“Saya dan suami sudah lama ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena ingin memudahkan peserta JKN-KIS wilayah sini untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Kita juga ingin membantu memperluas pelayanan kepada peserta JKN-KIS, karena pada prinsipnya, kami harus melayani sebaik mungkin agar masyarakat terus sehat,” ungkap Putu.

BACA JUGA :  7 Tugu Perguruan Silat di Banyuwangi Dibongkar

Awal mula ia ingin menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena ia melihat bahwa program JKN-KIS ini sangat baik. Selain itu, hampir semua masyarakat yang dekat dengan faskesnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga ia ingin memudahkan mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Saya melihat bahwa program JKN-KIS ini sudah dijalankan dengan sangat baik oleh BPJS Kesehatan. Dulu banyak warga juga yang tanya ke sini, bisa pakai BPJS Kesehatan tidak, saya bilang belum kerja sama. Tapi sekarang mereka sudah bisa kami layani karena kita sudah bekerja sama dan sebagian besar rumahnya dekat dengan tempat kami,” bebernya.

BACA JUGA :  Kapolresta Banyuwangi Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkades Serentak

Putu bertekad untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan tidak ingin membeda-bedakan antara umum dengan JKN-KIS, karena menurutnya semua pasien sama dan harus mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait