Melihat kenyataan seperti itu Murphi merasa ada rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pengadilan di MK. Karena menurutnya banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami. Walaupun demikian, Murphi mengungkapkan, hakim MK juga terikat amanat konstitusi dan nilai moral, maka rakyat berhak menilai apakah mereka telah mengemban amanat dengan benar. Yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
“Persoalannya sekarang Bawaslu eksistensinya diatur oleh peraturan undang-undang KPU, bukannya UU, seumpama saja Bawaslu di atur oleh UU, maka akan beda nuansanya dan otoritasnya,” kata Murphi mengakhiri.
Murphi berharap kedepan badan legislasi perlu memikirkan dan merumuskan undang – undang tindak pidana khusus Pemilu & Pilkada.
“Undang – undang yang memberikan
sanksi pidana kepada mereka yang melakukan perbuatan curang, baik disengaja maupun tidak disengaja dan perbuatan money politic. Sehingga polisi dapat melakukan tindakan langsung tidak perlu lagi menjadi hak Bawaslu atau dibawahnya” pungkasnya.*** (PG)