Jakarta,transnews.co.id- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengungkapkan ada 2.295 orang tertangkap melakukan pelanggaran PSBB Jilid II dalam periode 14 hingga 24 September 2020, di wilayah Jakarta Selatan.
“Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Pergub 88/2020, Pergub 79/2020 jo. 41/2020, para pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan kerja sosial,” jelas Ujang,Minggu (27/9/2020).
Ujang menjelaskan dari 2.295 pelanggar, 157 pelanggar diantaranya dikenakan denda administrasi, dan 2.138 pelanggar.l lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
“Dalam kurun waktu dua minggu nominal denda administrasi terkumpul mencapai nilai Rp30.300.000,”katanya.
Selain itu, kata Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak tempat usaha makan dan minum yang tidak menerapkan protokol Covid-19, yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam kurun waktu yang sama, ada 47 tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Atas pelanggaran yang dilakukan, satu tempat usaha diberikan teguran tertulis, dua tempat usaha ditutup sementara 1×24 jam, dan 44 tempat usaha lainnya ditutul 3×24 jam,”terangnya. (Jp/HMs)Editor:Nas