Dua Perda Masukan Gubernur Jabar Dimatangkan

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pansus 6 DPRD Kota Depok telah melakukan finalisasi pembahasan masukan akhir dari Gubernur Provinsi Jawa Barat terkait Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda Pencegahan serta Penanggulangan Kebakaran.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo mengapresiasi seluruh anggota Pansus serta jajaran Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Bidang Hukum Setda, Komda Lansia yang sudah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

BACA JUGA :  Menyoal Aturan Kerjasama Media, SWI Kota Depok Sambangi Sekwan DPRD kota Depok

“Terimakasih atas evaluasi Raperda dari Gubernur Provinsi Jawa Barat yang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ini agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap H Bambang Sutopo, Senin (17/3/2025).

H Bambang Sutopo menjelaskan, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk memastikan bahwa para lansia di Kota Depok mendapatkan hak-haknya secara lebih terstruktur.

“Hak bagi lansia termasuk aspek perlindungan, pelayanan sosial, serta dukungan kesejahteraan yang lebih baik,” terang H Bambang Sutopo.

BACA JUGA :  Bang Hafid: Kota Depok Akan Punya Perda Riset dan Inovasi Daerah

Lebih jauh H Bambang Sutopo mengungkapkan, untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan, mitigasi risiko, serta perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran di Kota Depok.

“Dengan selesainya tahapan finalisasi ini, kami berharap kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan di masyarakat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok,” tutur H Bambang Sutopo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *