Kediri, TransNews.co.id – Kedua tersangka saudara Kakak beradik yang diamankan adalah Friezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24).
Tersangka diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya di Dusun Jombangan, Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil amankan 89 ribu pil double L yang siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan jika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kami kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan benar saat petugas datang, di rumah tersangka, ditemukan barang bukti pil double L,” Kamis , (6/1/2022).
Menurut Kasat Narkoba jika saat diamankan pelaku hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Akan tetapi dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah kami geledah di rumah tersangka kami temukan sejumlah 89 ribu pil double L, dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba.
Kedua pelaku yang masih kakak beradik ini kini dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita amankan di Mapolres Kediri, dan kita jerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.(*/Rud)