Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya , Transnews.co.id – Tindakan kekerasan yang menimpa Nurhadi jurnalis tempo di Surabaya,Sabtu (27 /3/2021) yang dilakukan oleh beberapa pengawal saat acara pernikahan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Adji, dengan anak dari Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani,di laporkan di Gedung SPKT Polda Jatim, Surabaya, Minggu 28 Maret 2021.

Pantauan di lapangan, Nur Hadi hadir sekira pukul 13.30 WIB didampingi langsung oleh Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, dan koordinator Kontras Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.

Setelah melalui proses selama kurang lebih 4 jam 15 menit atau sekira pukul 16.45 WIB, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan Surat Laporan, yang kemudian berlanjut untuk proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, laporan ini dilayangkan karena telah mengancam nyawa dari jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

“Prinsipnya Kami mendesak agar kepolisian mengusut kasus ini,dan membawa pelaku ke pengadilan. Kami harap , kinerja polisi bisa bekerja lebih profesional,karena menurut pengakuan Mas Nur Hadi , pada kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya tersebut, ada oknum kepolisian dan TNI juga,” kata Eben.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum ,agar dapat menghargai kerja jurnalistik para wartawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com