“Ini menunjukkan aparat penegak hukum masih melihat jurnalis sebagai ancaman. Kasus ini jadi pelajaran agar aparat penegak hukum menghargai kerja jurnalistik. Apalagi, kerja Mas Nur Hadi ini mengarah ke kepentingan publik terkait suap pajak,” harapnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut ia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban dan keluarga yang tak hanya diserang secara fisik, tapi juga secara psikologi.
Untuk itu juga, Eben mengaku, akan memberikan perlindungan dengan menempatkan Nurhadi dan istrinya ke safe house yang dirahasiakan lokasinya.
“Termasuk tim psikologi. Sementara memang belum, tapi akan kita lihat kalau memang dibutuhkan akan kita datangkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator KonTras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini pihak kuasa hukum menuntut para oknum kekerasan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana.
Masih menurut KonTras, bahwa tidak di benarkan seseorang itu menghalang-halangi tugas jurnalis, karena jurnalis punya hak untuk meliput sebuah peristiwa. Artinya kalau tidak menghendaki untuk diliput kan tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan, masih bisa menggunakan cara baik-baik,” kata Fatkhul.
Karena itu, cara-cara yang dilakukan oknum kepolisian sudah melanggar hukum. Sehingga, sangat layak untuk mendapatkan hukuman.