Tak sekadar itu, kinerja yang diperlihatkan oleh oknum kepolisian sangat tidak profesional dan tidak sesuai prosedur. Justru memilih main hakim sendiri.
“Sebenarnya sudah coba mengantar Mas Nur Hadi ke Polres KP3 malah dibawa kembali lagi. Cara kerja yang seharusnya melewati prosedur hukum, bukan cara kekerasan untuk menghentikan proses jurnalis. Karena jurnalis ketika melakukan kerja jurnalistik invetigasi dilindungi UU terutama UU 40 tahun 1999 dalam pasal 18. Untuk itu tadi kita tekankan ke penyidik untuk dimasukkan,” pungkasnya. (HD)Editor:Nas