Diduga, praktik penyuntikan dilakukan dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Menurut informasi yang diperoleh, dari kegiatan ilegal ini kelompok tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp 14–17 juta per hari.
Sementara itu, Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya tiga gudang yang dimiliki oleh (ARS), yang kesemuanya digunakan untuk memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Di tempat terpisah, seorang wartawan dari tim investigasi menkonfirmasi temuan ini ke Kanit Pidsus Polres Jombang. Namun, menurut informasi, pihak Polres sedang padat kegiatan sehingga belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
Jika terbukti benar, AR dan komplotannya dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dan elpiji bersubsidi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Penyalahgunaan tersebut didefinisikan sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat banyak dan negara demi keuntungan pribadi atau badan usaha.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum berhasil menkonfirmasi pihak pemilik gudang, terkait dugaan penyuntikan elpiji ini.