Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan
Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

Diduga, praktik penyuntikan dilakukan dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Menurut informasi yang diperoleh, dari kegiatan ilegal ini kelompok tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp 14–17 juta per hari.

Sementara itu, Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya tiga gudang yang dimiliki oleh (ARS), yang kesemuanya digunakan untuk memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.

BACA JUGA :  Polsek Ploso Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Di tempat terpisah, seorang wartawan dari tim investigasi menkonfirmasi temuan ini ke Kanit Pidsus Polres Jombang. Namun, menurut informasi, pihak Polres sedang padat kegiatan sehingga belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Jika terbukti benar, AR dan komplotannya dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dan elpiji bersubsidi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Penyalahgunaan tersebut didefinisikan sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat banyak dan negara demi keuntungan pribadi atau badan usaha.

BACA JUGA :  Wagub Jatim Emil: Pangan Dunia Harus Ditunjang Dengan Kedaulatan Pangan Nasional

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum berhasil menkonfirmasi pihak pemilik gudang, terkait dugaan penyuntikan elpiji ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *