“Ya, saya menduga pungli masih banyak terjadi,bukan saja melalui program sertifikat saja, namun disemua pelayanan,” kata Ugay.
LSM KPK Nusantara, kata Ugay akan terus menelusuri dugaan praktek pungli di kelurahan Parung Jaya,dalam progran sertifikat tanah meskipun mereka membantahnya. Mereka berdalih tidak ada bukti kuitansi pungutan untuk menghilangkan barang bukti,padahal jelas pengakuan AFZ nominalnya 3 juta rupiah,” tandasnya. (Arief Eko)