Dukung Kelancaran Jalur Lebaran 2024, Fly Over Djuanda, Jalan Nasional, dan Pansela Jatim Dioperasikan

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali, Nanang Permadi mengatakan, saat ini kondisi Jalan Nasional (non tol) di Jatim terdiri dari 2.261 kilometer dengan kondisi kemantapan 98,22 persen. Serta, jembatan sepanjang 33.521 meter dengan kondisi kemantapan 86,36 persen. Artinya Jalan Nasional, Pansela, dan Fly Over Djuanda bisa digunakan mudik lebaran 2024.

“Sementara terkait pembangunan Jalan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jatim yang tertuang dalam Perpres 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur menyebut, ada delapan kabupaten di pesisir selatan Jawa Timur yaitu Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi,” kata Nanang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (06/04/2024).

BACA JUGA :  Pembangunan Kantor Kelurahan Cisalak Pasar Mencapai 80 Persen

Sekadar diketahui, Pansela Jatim memiliki panjang total 628,39 kilometer dan sudah terbangun sepanjang 386,91 kilometer. Adapun rincian Pansela di Jatim yang sudah terbangun.

Glonggong sampai batas Kota Pacitan – Hadiwamo -Trenggalek – Panggul -Craken, sepanjang 100,31 kilometer (Kabupaten Pacitan – Kabupaten Trenggalek), Craken – Munjungan sepanjang 5,70 kilometer (Kabupaten Trenggalek).

Munjungan – Prigi sepanjang 8,11 kilometer (Kabupaten Trenggalek), Prigi sampai batas Tulungagung – Besuki – Besole – Brumbun – Pantai Sine, sepanjang 36,04 kilometer (Kabupaten Trenggalek – Kabupaten Tulungagung).

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Regional Umbulan Jatim Capai 50%

Pantai Sine sampai batas Kabupaten BIitar, sepanjang 13,88 kilometer dan batas Kab.upaten Tulungagung – Bululawang, sepanjang 5,2 kilometer (Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar) Tambkrejo – Pantai Serang, sepanjang 12,85 kilometer (Kabupaten Blitar).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *