Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penerapan teknologi pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk mendukung peningkatan produktivitasnya dengan tetap menggunakan pendekatan ramah lingkungan dan keberlanjutan secara global. Penerapan teknologi industri hijau dinilai mampu memacu efektivitas dan efisiensi dalam proses produksi di sektor manufaktur.
“Sebagai salah satu sektor prioritas berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri TPT nasional perlu meningkatkan kualitas produk secara berkelanjutan melalui penerapan standar mutu produk dan sistem manajemen mutu, serta memperhatikan prinsip-prinsip industri hijau,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (25/11).
Kepala BSKJI menegaskan, komitmen pemerintah terkait penerapan industri hijau di sektor tekstil telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil, Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan. “Kehadiran standar industri hijau ini menjadi bukti komitmen dari pemerintah dalam membina industri nasional ke arah pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Pembinaan yang telah dilakukan, antara lain terkait pemilihan bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Selain itu, dilakukan pembinaan di tataran manajemen perusahaan seperti kebijakan dan organisasi perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, serta ketanagakerjaan.