Dukung Penerapan Teknologi Pada Industri TPT, Kemenperin Gunakan Pendekatan Ramah Lingkungan

“Upaya pembangunan berkelanjutan telah menjadi tren global, yang perlu diamati dan diadopsi oleh industri nasional, termasuk sektor TPT,” tutur Doddy. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen akan terus mendorong sektor industri TPT nasional agar bertransformasi menuju industri 4.0 dan secara sinergis memenuhi standar industri hijau untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Industri National Lighthouse yang telah melakukan transformasi industri 4.0 melaporkan efisiensi hingga 70% untuk pengeluaran cost yang non-produktif, kemudian 6-15%efisiensi di liniproduksi, peningkatan produktivitashingga 4-8%, penurunan 30% reject ratio,4,8% efisiensi energi, sertapeningkatan produktivitas SDM hingga lebih dari 12%,” sebut Doddy.

BACA JUGA :  Tren Pasar Uang Positif, Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh

Guna mendorong perusahaan TPT di tanah air dapat menerapkan teknologi industri hijau, Kemenperin telah menggelar kegiatan Diseminasi Teknologi Industri TPT tahun 2021 yang mengangkat tema “Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi TPT Berkelanjutan untuk Mendukung Peningkatan Substitusi Impor”. Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini diikuti sebanyak 250 peserta dari kalangan pelaku industri TPT, asosiasi, pemerintah daerah, civitas akademisi, lembaga penguji, serta kementerian dan lembaga.

BACA JUGA :  Kemenperin: Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMK

Di samping itu, Kemenperin telah menginisiasi kebijakan substitusi impor dengan tujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan nasional, terutama bagi bahan baku dan bahan penolong yang menjadi tulang punggung industri pengolahan nasional. Substitusi impor ini diharapkan tidak hanya memacu peningkatan konsumsi bahan baku dan bahan penolong lokal, namun juga memacu industri nasional dalam mengisi kekosongan pada struktur industri yang selama ini diisi dengan cara impor.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait