Dukung Penerapan Teknologi Pada Industri TPT, Kemenperin Gunakan Pendekatan Ramah Lingkungan

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo dalam paparannya menyampaikan beberapa upaya yang dilakukan Kemenperin untuk mewujudkan hal tersebut, antara lain pemberian insentif teknologi melalui program restrukturisasi mesin/peralatan 4.0 pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain.

Selanjutnya, penyiapan SDM industri siap kerja melalui pendidikan vokasi yang fokus pada high-skill engineer, dan meningkatkan konektivitas hulu ke hilir industri TPT melalui platform Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH) yang saat ini telah digunakan oleh 525 industri TPT.

BACA JUGA :  Industri Manufaktur Berkontribusi Bagi Ekonomi Jawa Barat

“Ada pula pendirian National Lighthouse sebagai benchmark implementasi industri 4.0, serta upaya pengembangan ekosistem industri special fiber, high quality yarn, dan functional clothing berbasis polyester, rayon dan padat karya melalui pendirian Apparel Park di Kawasan Industri Terpadu Batang,” ungkap Sekjen Kemenperin.

Menurut Dody, inisiasi kebijakan substitusi impor dan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, tidak terkecuali peran dari masyarakat sebagai konsumen yang dapat mendukung dengan cara membeli produk dalam negeri. “Dukungan ini akan mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” tuturnya.

BACA JUGA :  Kemenperin Dukung Penyerapan Jagung Lokal dalam Rantai Pasok Industri

Kemenperin memiliki Balai Besar Tekstil, yang merupakan satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin yang siap mendukung program-program tersebut dalam bentuk layanan dan pendampingan bagi industri TPT. Industri akan memperoleh akses informasi dan self-assessment industri terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta ikut serta dalam program INDI 4.0. Selain itu, BBT melayani Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Sertifikasi Produk, dan Sertifikasi Industri Hijau, serta memberikan konsultansi problem solving melalui Industrial Services and Solution Center (ISSC)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait