Dukung Terwujudnya Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Penandatanganan Adendum perjanjian kerjasama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjendukcapil) Kementerian Dalam RI dengan PT Telkomsel Indonesia TBK.

Surabaya, Transnews.co.id – Dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut. Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 di mana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

BACA JUGA :  LSM LIRA Se-Jatim Gelar Orasi di Grahadi Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil yang memegang peranan penting dalam validasi data dengan pemanfaatan data kependudukan.

Hal ini direalisasikan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom; dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pantau Terminal Penumpang di Gapura Surya Tanjung Perak

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait