Dukung Terwujudnya Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Penandatanganan Adendum perjanjian kerjasama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjendukcapil) Kementerian Dalam RI dengan PT Telkomsel Indonesia TBK.

Direktur Utama Telkom Ririek dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih atas dukungan Dukcapil hingga saat ini. “Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ririek.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, “Kerja sama ini akan menguatkan tentang bagaimana Indonesia membangun single identity number. Satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat. Selanjutnya Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan.”

BACA JUGA :  Didominasi Plastik Sekali Pakai, Sampah di Surabaya Capai 1.800 Ton Perhari

Pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah, untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.

Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi & validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021. Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait