Dukungan Kawasan Industri, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Banten

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Banten – PT PLN (Persero) melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Siswanto pada Selasa (16/07) bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang. Audiensi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu seperti dikatakan General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Didik Fauzi Dakhlan.

Melalui keterangan resminya, Didik menjelaskan tujuan dari audiensi itu adalah sebagai wadah silaturahmi, juga untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama Kejati provinsi setempat.

BACA JUGA :  Lakukan Pemulihan Sistem Kelistrikan, PLN Bangun Tower Emergency

“Alhamdulillah, PLN telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto yang didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten Dyah Ambarwati. Audiensi ini menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Didik.

Kolaborasi itu dikatakan Didik harus dilakukan mengingat wilayah kerja PLN UIT JBB masih berada di pusat bisnis dan industri, yaitu Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Barat.

BACA JUGA :  Roadshow ke-4 Hari Anak Nasional Bersama Srikandi PLN, Siswa SDN Pabuaran II Terima Pengetahuan Tentang Kelistrikan

“Khusus di Banten, wilayah industri yang merupakan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) dimana sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam menjaga keandalan listriknya, salah satunya dari pihak Kejati,” ujarnya.

Didik lanjutkan, selain meningkatkan sinergi positif yang sudah terjalin, tujuan audiensi tentu pada akhirnya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di sektor ketenagalistrikan mulai dari sisi pembangkitan, transmisi, hingga distribusi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *