Tulungagung, Transnews.co.id – Seorang pemuda diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di SPBU Masuk Kelurahan Kutoanyar, Kec. /Kab. Tulungagung, yang akan menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Arak Bali ke Kabupaten Tulungagung, Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemuda 28 tahun yang berhasil diringkus oleh petugas tersebut yakni, GF asal Jl. Raya Jengles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa miras jenis Arak Bali sebanyak 31 botol ukuran 600 ml.
Pemuda asal Kota Kediri tersebut, terjerat Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya miras yang dikirim dari luar kota, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian. Saat mobil yang digunakan pelaku terdeteksi, langsung dilakukan penyergapan,” ucap Nenny.