Edarkan Narkoba: Dua Orang Warga Sungai Apit Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

Kab.Siak-Riau,transnews.co.id – Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Jalan Proyek Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Kamis (17/9/2020).

Penangkapan dua orang pelaku oleh Tim Satuan Narkoba Polres Siak yang diketahui berinisial BM (42) dan FA (27), merupakan warga Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersebut.

“Penangkapan pelaku ini pada hari Kamis ,17 September 2020 Sekira Pulul 13.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar ditemukan pelaku BM dan FA dilokasi, karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka.” Terang Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di duga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat 19,93 Gram.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini, karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.” Tutup AKP Jailani. (Endra)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com