Tulungagung, Transnews.co.id – Mendapatkan informasi adanya pengeder Pil Double L, anggota Polsek Rejotangan Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian disalah satu rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan informasi tersebut benar, didapati
seorang pria berinisial (EM) , 20, melakukan transaksi dengan seorang pembeli, seketika langsung dilakukandan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan dirumahnya tersebut, didapati 83 (delapan puluh tiga) butir Pil Double L.
Selain mengamankan 83 butir Pil Double L yang dibungkus 2 klip plastik kecil yang dimasukkan dimasukkan kedalam bungkus rokok disimpan didalam Alamari, petugas juga mengamankan 1 HP, 2 (dua) buah Klip kecil plastik kosong, uang tunai 100.000 dan 10 (sepuluh) butir pil jenis dobel L yang disita dari MNH (selaku pembeli) yang disimpan dari saku celananya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar, Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.
“Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” ucap Iptu Nenny, Jumat (11/02/2022).
Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.