Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Ngebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tellah dilakukan lenahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Iptu Nenny Sasongko (NN95 – Rilis Polres Tulungagung / Rud)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait