Edi Sitorus: Disdik Jabar Jangan Gegabah Buat Satu Keputusan

Reporter: DiM
Edi Sitorus Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat
Edi Sitorus Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat

DEPOK,transnews.co.id – Bicara soal pendidikan, Dinas Pendidikan Jawa Barat jangan terlalu gegabah membuat satu keputusan.

Harus lewat kajian terlebih dahulu. Apakah aturan itu sesuai dengan harapan masyarakat dan harus memperhatikan juga sarana dan prasaranya.

Demikian ungkap Edi Sitorus Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat usai Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, di Jalan Boulevard, GDC, Jumat (12/07/2024).

“Kalau sarana dan prasarana masih kurang lalu diterapkan aturan tetapi masih banyak yang tidak bersekolah percuma.” ujar Edi Sitorus.

BACA JUGA :  Milyaran Rupiah Raib, Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi

Jadi, lanjut Edi, Dinas Pendidikan Jabar jangan terlalu gegabah membuat satu keputusan.

Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Jawa Barat dalam membuat aturan sudah sesuai dengan harapan masyarakat untuk bisa bersekolah atau belum.

Lebih lanjut Edi Sitorus menyampaikan, setiap aturan kita dukung tetapi harus adanya sarana dan prasana yang sesuai sebelum membuat aturan.

“Hanya membuat satu aturan masalah zonasi, tapi tidak pernah menghitung dalam satu wilayah, sekolah sudah sesuai belum dengan sarana dan prasaran. Tujuan pendidikan dengan adanya zonasi kan mempermudah ruang bagi masyarakat untuk bersekolah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sebagai bentuk Kerjasama Strategis, Permata Bank Resmikan Permata Lounge di FEB UI

“Bahwa aturan kita dukung, untuk menuju kualitas. Apabila sarana dan prasarana sudah sesuai, pemerintah kota juga harus aktif jangan diam melihat persoalan-persoalan pendidikan, karena yang rugi kan masyarakat kita,” jelasnya.

“Harapan kita Pemerintah boleh bikin aturan, tapi juga perhatikan sarana dan prasarananya. Harusnya sebagai pengambil kebijakan turun langsung sharing dengan Dinas yang ada di wilayah,” tutup Edi Sitorus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *