Ekonomi Digital Diprediksi Semakin Moncer di Tahun 2022

Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.idDigitalisasi sistem pembayaran dan ekonomi keuangan kini sudah berkembang sedemikian pesatnya, dengan semakin dominannya peran perusahaan teknologi yang memiliki kapital besar.

Tidak dipungkiri, digitalisasi kini telah menjadi sebuah keniscayaan, bahkan sebelum pandemi Covid-19, didorong oleh kemajuan teknologi digital termasuk intelegensia artifisial oleh perusahaan teknologi besar.

Di tengah terjadinya wabah, perusahaan teknologi bahkan mampu menyediakan jasa layanan pribadi dan ekonomi keuangan melalui handphone maupun gadget lain, kapan pun, dan di mana pun.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Minta Masyarakat Tidak Serahkan Hidup pada Digitalisasi

Indikator itu bisa terlihat dari jasa layanan e-commerce, salah satu layanan berbasis digital. Melalui platform itu, konsumen kini dapat memenuhi pelbagai kebutuhannya untuk bertransaksi ekonomi dan keuangan semakin cepat dan sering meski dari sisi nilai per transaksi bisa dikatakan skala kecil (ritel).

Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, layanan berbasis digital semakin moncer di tengah wabah Covid-19. Sebab, adanya pembatasan mobilitas aktivitas manusia, digitalisasi ekonomi keuangan, dan sistem pembayaran berkembang sangat cepat.

BACA JUGA :  Renja Disdukcapil Kota Depok Fokus pada Transformasi Digital

Apa saja yang termasuk layanan ekonomi berbasis digital? Mengutip data riset Google, Temasek dan Bain yang bertajuk ‘e-Conomy SEA 2021’, mereka memasukkan layanan ekonomi digital seperti e-commerce, berbagi tumpangan (ride hailing) dan pesan-antar makanan, media digital, online travel, serta layanan finansial.

Riset itu juga memprediksi, nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD70 miliar atau Rp 998 triliun (kurs Rp14.260 per USD) tahun ini. Dari sejumlah layanan itu, kontribusi terbesar disumbang oleh layanan e-commerce dan layanan transportasi dan pesan antar makanan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait