Ekonomi Indonesia Tumbuh 3,7–4,5 Persen

Untuk sektor konstruksi dan real estate, dari tahun lalu masih juga mengalami terkontraksi. Tercatat dari Januari sampai Agustus 2021 terkontraksi 8,2% dibandingkan Januari sampai Agustus 2020 yang juga terkontraksi 13,9%. Yang menarik, menurut Menkeu  sektor konstruksi dan real estate di kuartal II-2021 memang masih terkontraksi 12,1%, tetapi pada bulan Juli 2021 bangkit tumbuh positif 23,8% dan belanjut tumbuh pada Agustus 2021 sebesar 17%.

“Kita harapkan di sektor konstruksi dan real estate ini akan membaik dan akselerasinya akan terjadi di kuartal VI, terangkat kegiatan ekonomi kita, terutama yang didorong APBN , maupun masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sri Mulyani: APBN RI Terus Alami Peningkatan

Kinerja penerimaan pada sektor informasi dan komunikasi mengalami perbaikan dari Januari sampai Agustus 2021 yang tumbuh 11,7% dibandingkan Januari–Agustus 2020 yang terkontraksi 1,4%. Akan tetapi jika dilihat per Agustus 2021 sektor ini justru terkontraksi 28,3%. Hal ini dikarenakan sektor itu mengalami pergeseran pembayaran dividen yaitu Pajak Penghasilan 26 (PPh 26) pada Juli 2021 yang tahun lalu dibayarkan pada Agustus.

Lebih lanjut, untuk sektor transportasi dan pergudangan pada periode Januari sampai Agustus 2021 sudah mengalami perbaikan yang tumbuh positif 2% dibandingkan era Januari sampai Agustus 2020 yang terkontraksi 10,9%. Jika dilihat per Agustus 2021 saja  justru terkontraksi 7,6%. Keterlambatan pemulihan ini disebabkan pada Agustus 2021 terjadi peningkatan restitusi atau penerimaan bruto yang tumbuh 23%.

BACA JUGA :  Sawit dan Migas Masih Jadi Andalan Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau di 2022

Untuk sektor pertambangan, periode Januari sampai Agustus 2021 tumbuh  positif 8,8% dibanding periode Januari sampai Agustus 2020 yang terkontraksi cukup dalam, 36,5%. Sebaliknya untuk jasa perusahaan, periode Januari–Agustus 2021 masih terkontraksi 3,5% dibandingkan Januari sampai Agustus 2020 yang juga terkontraksi 7,1%.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait