Ekonomi Indonesia Tumbuh 3,7–4,5 Persen

APBN 2021

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp741,3 triliun, umbuh 9,5% dibandingkan Agustus 2020. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi ini  setara dengan 60,3% dari pagu Rp1.229,59 triliun, dan menunjukkan angka perbaikan seiring dengan level PPKM yang menurun. ‘’Untuk pajak terjadi kenaikan yang cukup baik dengan tumbuh 9,5%,” katanya.

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai (bea cukai) pada  Agustus 2021 tercatat sebesar Rp215 triliun atau tumbuh 30,4% dari kinerja tahun lalu. Realisasi tersebut setara dengan 73,5% dari target pagu sebesar Rp215 triliun. Dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya mencapai  Rp299,1 triliun, tumbuh 19,6% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu, atau setara dengan 93,1% dari target pagu Rp277,7 triliun.

BACA JUGA :  Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Mataram Perkuat Kolaborasi

Sri Mulyani mengatakan, untuk realisasi belanja negara masih tetap kuat, hingga akhir Agustus 2021 telah mencapai Rp1.560,8 triliun atau 56,8% dari pagu Rp2.750 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.087,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp472,9 triliun. Dia mengatakan, realisasi TKDD tersebut melanjutkan kontraksi sebesar 15,2%.

Dengan kinerja pendapatan dan belanja negara itu, Menkeu  Sri Mulyani mengatakan, defisit APBN hingga akhir Agustus 2021 telah mencapai Rp383,2 triliun. Defisit itu setara 2,32% terhadap produk domestik bruto (PDB), dan untuk primary balance sendiri, hingga Agustus 2021 sudah mencapai Rp170 triliun.

BACA JUGA :  Sri Mulyani: APBN RI Terus Alami Peningkatan

“Defisit anggaran kita sudah mencapai Rp383,2 triliun atau 2,32% dari Gross Domestic Product (GDP), tapi jangan lupa defisit dalam UU APBN itu 5,7% dari GDP,” ujarnya. Artinya, masih amat terkendali.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait