SURABAYA, transnews.co.id – Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo menjalani sidang perdananya atas kasus yang menjerat dirinya tentang korupsi gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersebut, diduga telah menerima gratifikasi semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021 dari sejumlah pihak dalam bentuk uang, maupun barang berharga senilai lebih dari 15 miliar.
Sementara itu, seusai sidang, Saiful Ilah mengatakan, “saya tidak pernah meminta-minta apapun pada OPD maupun pengusaha baik uang maupun barang. Termasuk ketika saya merayakan ulang tahun,” ujarnya pada wartawan.
Ia mengaku, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu adanya aturan yang mewajibkan pejabat daerah sepertinya harus melaporkan hadiah-hadiah yang diterimanya pada KPK. “Zaini sempat tanya ke saya, ‘kenapa pak bupati pemberian dari saya kok tidak dilaporkan ke KPK? Lho kalau dia mengerti kenapa ngasih aku?,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Saiful menolak anggapan bahwa yang menyebut dirinya dijebak oleh Zaini. “Ndak lah, karena mungkin memang sama-sama tidak tahu. Kalau tahu ya saya sembunyikan atau tak jual sekalian,” tuturnya.
Selanjutnya, Saiful memastikan menolak semua dakwaan yang diarahkan padanya dan akan melakukan Eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya.
Sebagai informasi, bahwa sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (16/08/2023) pekan depan.