Eks Pasar Bauntung Banjarbaru Dibongkar Petugas

Banjarbaru, Transnews.co.idPemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP, TNI-Polri dan jajaran melaksanakan penertiban bangunan di lahan eks Pasar Bauntung, Jalan Kemuning, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, S. Sos, M. Si berlangsung dengan lancar, beliau menjelaskan ada 32 bangunan yang akan diratakan dengan tanah oleh petugas. Yang dimana bangunan yang berdiri ini dilahan aset Pemerintah Kota Banjarbaru bersifat Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA :  Disdikbud Kalsel Raih Penghargaan Aktivasi Akun Pembelajaran Tertinggi Nasional

“Kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan di lahan eks pasar bauntung milik Pemko Banjarbaru, jadi hari ini ada beberapa bangunan yang masih berdiri milik masyarakat dan ini kita tertibkan. Ada 32 bangunan yang akan kita tertibkan,” katanya.

Mengenai pembongkaran bangunan eks Pasar Bauntung, Hidayaturahman juga menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki bangunan disini, sudah mengakui lahan yang mereka tempati adalah milik Pemkot Banjarbaru. Namun saat dilakukan pembongkaran ada sebagian masyarakat yang belum mengosongkan bangunannya.

BACA JUGA :  Kepolisian RI Gelar Vaksin Presisi Covid-19 Serentak

“Memang ada sebagian yang belum mengosongkan, tetapi insyaallah hari ini mereka yang masih ada kita bantu untuk mengosongkan. Karena belum sempat mengangkut barang-barangnya untuk dipindahkan ke tempat keluarga mereka masing-masing,” tuturnya.

Ketika ditanya awak media apakah ada protes dari masyarakat, Kasatpol PP Kota Banjarbaru mengakui hampir tidak ada yang protes dari masyarakat.

“Secara umum hampir tidak ada (protes), hanya penyampaian-penyampaian saja dan itu kita berikan penjelasan bahwa ini memang sudah terakhir langkah kita, karena sudah dilakukan tahapan mediasi dan sebagainya,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait