Pasuruan, Transnews.co.id – Eksistensi Kios Elektronik Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi (Kios e-Pak Ladi) Pemkabupaten Pasuruan telah memberikan kemudahan dan percepatan waktu pengurusan beragam layanan kependudukan, mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun jenis layanan kependudukan lainnya.
Hal tersebut disampaikan, Wakil Bupati Mujib Imron kepada Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, di Gedung Pringgitan Kamis (3/2/2022).
“Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan pelayanan publik, dimana layanan Kios e-¬Pak Ladi di Dispendukcapil bisa diakses di desa / kelurahan. Kehadiran Kios e-Pak Ladi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan, seperti cetak KTP juga bisa lebih cepat, 1×24 jam di Pemdes,” ujar Wabub.
Wabub mengatakan, dari 341 Desa dan 234 Kelurahan, total ada 247 Kios e-Pak Ladi yang sudah dioperasikan memberikan pelayanan kependudukan. Bahkan eksistensinya telah diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Pasuruan dan pada Tahun 2021, Kios e-Pak Ladi mendapatkan prestasi dan penghargaan Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Provinsi Jatim. (hd)