Ekspor dan Impor Cetak Rekor, Surplus Neraca Nonmigas Meroket

Produk ekspor lain yang juga tumbuh signifikan dibanding bulan sebelumnya (MoM) adalah alas kaki (HS 64) 21,33%; bijih, terak, dan abu logam (HS 26) 17,06%; serta mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85) 12,15%.

Pada November 2021, kontributor ekspor nonmigas terbesar Indonesia masih berasal dari Tiongkok dengan nilai sebesar USD 5,42 miliar (turun 8,69% dibanding bulan sebelumnya); diikuti AS senilai USD 2,54 miliar (naik 8,51%); dan Jepang senilai USD 1,64 miliar (naik 16,29%).

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Bersama Kajati dan Kakanwil Bea Cukai Sidak Pelabuhan Perikemas

Pertumbuhan ekspor nonmigas November 2021 secara signifikan terjadi di beberapa negara. Negara tersebut di antaranya Swiss naik 930,51%; Hong Kong (46,56%); Spanyol (42,30%); Uni Emirat Arab (40,17%); dan Korea Selatan (30,38%).

Di bulan ini, pertumbuhan ekspor nonmigas tertinggi ke kawasan Afrika lainnya yang tumbuh 109,68% dibanding bulan sebelumnya (MoM); Eropa Barat (35,55%); dan Amerika Tengah (31,03%).

“Secara kumulatif, kinerja ekspor Januari—November 2021 tercatat sebesar USD 209,16 miliar dan merupakan nilai ekspor tahunan tertinggi sepanjang sejarah, mengalahkan rekor sebelumnya di tahun 2011 yang mencapai USD 203,50 miliar. Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Indonesia,” terang Mendag.

BACA JUGA :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Bupati Sergai Lakukan Pertemuan dengan Pengelola Wisata Pantai

Mendag menambahkan, ekspor periode Januari—November 2021 tumbuh 42,62% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (YoY).

Peningkatan ini dipengaruhi ekspor nonmigas yang naik menjadi USD 197,98 miliar atau 42,00%, diikuti ekspor migas yang naik menjadi USD 11,18 miliar atau 54,61%. Pada periode tersebut, beberapa produk utama ekspor nonmigas Indonesia mengalami peningkatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait