Ekspor dan Impor Cetak Rekor, Surplus Neraca Nonmigas Meroket

Produk tersebut antara lain bijih, terak, dan abu logam (HS 26) naik 117,63% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (YoY); besi dan baja (HS 72) naik 92,83%; bahan bakar mineral (HS 27) naik 90,52%.

Kemudian, berbagai produk kimia (HS 38) naik 83,01%; dan lemak dan minyak hewan/nabati (HS 15) naik 64,95%.

Nilai impor Indonesia pada November 2021 tercatat sebesar USD 19,33 miliar menjadi rekor tertinggi sepanjang masa. Rekor sebelumnya tercipta pada Juli 2018 yaitu USD 18,29 miliar. Nilai ini meningkat 18,62% dibandingkan bulan sebelumnya (MoM).

BACA JUGA :  Dukung Penerapan Teknologi Pada Industri TPT, Kemenperin Gunakan Pendekatan Ramah Lingkungan

Kenaikan impor dipicu impor migas yang naik 59,37% dan nonmigas 13,25%. Ditinjau dari kelompok penggunaan barang, struktur impor lndonesia pada November ini masih didominasi bahan baku penolong 74,14%, diikuti barang modal (15,51%), dan barang konsumsi (10,35%).

Peningkatan impor di November 2021 didorong oleh kenaikan impor keseluruhan golongan barang, baik barang konsumsi 25,8% MoM; barang modal 25,17%; maupun bahan baku/penolong 16,41%. Hal tersebut mengindikasikan tren pemulihan daya beli masyarakat dan kinerja industri nasional.

BACA JUGA :  Sawit dan Migas Masih Jadi Andalan Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau di 2022

Menurut Mendag, indeks keyakinan konsumen (IKK) pada November 2021 mencapai 118,5, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang hanya mencapai 113,4.

Angka kenaikan ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat Indonesia semakin membaik karena semakin tingginya kepercayaan konsumen untuk membeli barang konsumsi.

Peningkatan impor barang konsumsi di November 2021 ini terutama disebabkan oleh naiknya permintaan akan sayuran (HS 07) sebesar 66,71% (MoM); produk farmasi (HS 30) 59,73%; dan buah-buahan (HS 08) 15,72%.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait