Elektabilitas Anjlok, Pengamat Sebut tak Ada Partai yang Akan Keluarkan SK Untuk SS

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Pengamat Politik dan Direktur Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Yusfitriadi menyebut Ekskalasi Pilkada 2024 di Kota Depok tidak begitu kuat dinamikanya.

Alasannya dikatakan Yus sapaan akrabnya adalah, hingga saat ini, hanya dua nama yang sudah mengantongi surat tugas dari masing-masing DPP partai. Keduanya adalah Imam Budi Hartono (IBH) dari PKS dan Ririn Farabi dari Golkar.

Selain dua nama itu belum ada sampai saat ini sosok lain yang sudah mendapatkan surat tugas dari partai manapun. Sedangkan Imam Budi Hartono dan Ririn digadang-gadang akan dipasangkan pada pillkada kota depok mendatang,” kata Yus kemarin, (24/7/2024).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Apresiasi Pemkot Depok di Survei Kepuasan Pelayanan Masyarakat

Ia juga menyinggung keseriusan Supian Suri, nama lain yang cukup santer disebut-sebut akan melawan Imam Budi Hartono. Namun sampai saat ini belum jelas partai mana yang akan mengusungnya.

Yus bahkan menduga besar kemungkinan partai-partai tingkat lokal kota depok yang selama ini sudah menyatakan dukungannya terhadap supian suri hanyalah PHP (Pemberi Harapan Palsu), hanya sekedar kepentingan pragmatis dan transaksional.

Begitupun katanya, dengan Partai Gerindra yang disebut-sebut akan mengusung Supian Suri, namun sampai saat ini belum juga surat tugas dari DPP Partai Gerindra dikantongi supian suri.

BACA JUGA :  Gak Ragu Lagi, IBH-Ririn Didukung Aleg dengan Suara Terbanyak, Kemenangan Depan Mata

“Keadaan semakin diperparah karena hingga saat ini elektabilitas Supian Suri jauh dari kata memadai, anjlok. Belum ada lembaga survei manapun yang menyatakan Supian Suri layak untuk maju sebagai Calon Wali Kota Depok,” ujarnya.

Padahal sambungnya, elektabilitas adalah salah satu modal yang menjadi pertimbangan DPP Partai untuk mengeluarkan surat tugas atau surat rekomendasi (SK).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *