Emil Dardak Janjikan Pemerintah Fasilitasi Pencak Silat sebagai Cabor Berprestasi

Reporter: Hadi Martono
Editor: Leonaldo

Pasuruan , Transnews.co.id – Pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi cabang olahraga di Indonesia untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, termasuk pencak silat sebagai warisan budaya asli Indonesia yang telah banyak menyumbangkan capaian membanggakan bagi negara.

Hal tersebut, disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pusat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang bertemakan “Memperkokoh Persaudaraan dan Sinergitas Menuju 100 Tahun PSHT” di Hotel Surya, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (26/9/2021).

BACA JUGA :  Wagub Emil Hadiri Pelantikan DPC Prajaniti Hindu Indonesia Jatim

Menurut Emil, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim sudah menyediakan Pemusatan Pelatihan Atlet Pelajar Pencak

Silat (PPLP) di Padepokan Pencak Silat Pandaan yang diproyeksikan untuk Olimpiade 2032.

Tahun ini sambung dia, Dispora juga mendirikan Sentra Pembinaan Olahraga Pelajar (SPOP) sebanyak 28 cabor. ujar Wagub Emil.

“Fasilitas pelatihan tersebut , harus dimanfaatkan oleh PSHT untuk membangun prestasi anggotanya, sekaligus mengembangkan

budaya bangsa dan memperkuat nasionalisme. Karena seorang pelatih masih harus terus meningkatkan kapasitasnya baik dalam ilmu, skill maupun attitude,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wagub Jatim Hadiri Wisuda Sarjana Universitas Islam Majapahit, Jangan Gengsi Ambil Peluang

Lebih lanjut, Emil menjelaskan, sebagai salah satu organisasi bela diri terbesar di Indonesia, PSHT memenuhi syarat ikut menyumbangkan atlet berprestasi untuk negara.

Selain sarana prasarana dan pelatih yang kompeten, PSHT akan dapat dengan mudah menemukan bibit atlet yang berbakat dan memiliki motivasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait