Empat Cagar Budaya Pulang Pisau Diakui BPCB

Pulang Pisau, Transnews.co.id – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Pulang Pisau Bakhzar Effendi, Selasa (15/03/2022) mengungkapkan sebanyak empat cagar budaya di kabupaten setempat keberadaannya telah diakui oleh Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) yang berada di Kalimantan Timur.

Menurut Bakhzar, keempatnya cagar budaya yang memiliki nilai sejarah ini merupakan destinasi wisata unggulan di kabupaten setempat.

“Disbudpar tetap tidak menutup mata dan memberikan perhatian kepada empat situs cagar budaya yaitu rumah adat Buntoi, Rumah Tua Matal Uning, rumah tua bersejarah Jaga Bahen, dan Sandung Temanggung Lawak Surya Jaya Pati,” katanya.

BACA JUGA :  Tiga Maestro Banyuwangi Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024

Menurut Bakhzar, meskipun secara resmi telah diakui keberadaannya oleh BPCB Kalimantan Timur dan menjadi bagian tanggung jawabnya, baik secara operasional untuk pengelolaannya.

“Namun, pemerintah Pulpis tetap memberikan dukungan dan perhatian agar situs cagar budaya ini selalu terjaga kelestariannya,” ujarnya.

Bakhzar menjelaskan, bentuk dukungan tersebut langkah-langkah dilakukan pemerintah setempat dengan cara menggunakan saluran formal seperti pengajuan usulan yang dibutuhkan untuk operasional dan pengelolaan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari Musrenbang tingkat desa, kecamatan, selanjutnya naik ke tingkat Kabupaten.

BACA JUGA :  Pentas Milenial Aceh Siap Dibuka, Tampilkan Atraksi Budaya

Ditambahkan Bakhzar, rumah adat Buntoi yang berada di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir berdasarkan sejarahnya didirikan oleh Datuk Dambung Djala Mael pada tahun 1870.

“Rumah ini juga merupakan salah satu dari beberapa rumah adat Betang yang ada di Kabupaten setempat,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait