Empat Kali PKS Menangkan Pilkada Depok, Nama Besar IBH Jadi “Taruhan” di Pilkada 2024

Catatan kecil Masher*

PKS telah menorehkan sejarahnya di Kota Depok yang selalu memenangkan Pilkada Kota Depok sejak Pilkada langsung mulai dilaksanakan tahun 2005.

Kita sama-sama ingat, pada Pilkada pertama Kota Depok tahun 2005, dari lima pasangan calon yang maju, pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra (PKS) menjadi pemenang.

Kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail digugat oleh pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Mahkamah Agung. Kemenangan Badrul di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Hadir di Diskusi Politik PWI Depok, HBS: Keterbukaan Publik Penting

Pasangan Badrul-Syihabuddin pun mengajukan lagi gugatannya di Mahkamah Konstitusi sebagai jalur hukum yang terakhir. Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi  menyatakan kemenangan untuk Nur Mahmudi.

Kala itu Pilkada kota Depok diikuti oleh 5 pasangan calon yaitu Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra (PKS), Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad (Golkar, PKB).

Kemudian pasangan Yus Ruswandi-Soetadi Dipowongso (PDIP, PPP, PDS), Abdul Wahab Abidin-Ilham Wijaya (Demokrat) dan Harun Heryana-Farkhan AR (PAN, PBB, PKPB, PBR, PKPI).

BACA JUGA :  Demokrasi Kota Depok Dicoreng Oknum Pendukung SS-Chandra

Pada tahun 2010, Pilkada yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok pada hari Sabtu, 16 Oktober 2010, dimenangkan oleh pasangan calon Nur Mahmudi Ismail-Mohammad Idris.

Usungan PKS-PAN ini mengalahkan pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto (Demokrat, Golkar, PDIP, PPP dan PDS),  Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Gerindra) dan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat (independen).

Pada Pilkada 2015, Mohammad Idris-Pradi Supriatna (PKS, Gerindra) berhasil menang melawan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi (PDIP, Golkar, PPP, PAN, Nasdem, PKB)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *